Jaksa Hari Ini Bacakan Tuntutan Terhadap Dua Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) penanggulangan dampak pandemi virus corona (Covid-19), Senin (19/4/2021). Agenda sidang, yakni pembacaan tuntutan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kedua penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara itu.
"Benar (agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja digelar hari ini)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Dalam kasus tersebut Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansospenanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Selain itu, Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19.
Editor: Kurnia Illahi