Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Kasus Wowon Cs Dipanggil Kejagung karena Tunda Tuntutan 5 Kali

Rabu, 27 September 2023 - 12:16:00 WIB
Jaksa Kasus Wowon Cs Dipanggil Kejagung karena Tunda Tuntutan 5 Kali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat yang menangani perkara dugaan pembunuhan berantai terdakwa Wowon Cs dipanggil Kejagung. Hal itu menyusul pembacaan tuntutan yang sudah ditunda sebanyak lima kali.

Pembacaan tuntutan terhadap Wowon cs pertama kali diagendakan pada Selasa (29/8). Saat itu JPU memohon untuk menunda pembacaan tuntutan lantaran berkas tuntutan belum siap.

Kemudian, sidang pembacaan tuntutan kembali ditunda sebanyak empat kali pada tanggal 5, 12, 18 dan 25 September. Selama empat kali ditunda, JPU yang menangani perkara Wowon mengatakan berkasnya masih belum siap.

“Kita akan lakukan eksaminasi untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi penundaan dan berlarut-larutnya proses penuntutan yang dilakukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Ketut menambahkan pimpinan dari Kejaksaan Agung akan memeriksa jaksa sekaligus pejabat struktural yang menangani perkara Wowon cs. Apalagi kasus pembunuhan berantai Wowon cs merupakan perhatian publik.

“Karena perkaranya menarik perhatian masyarakat dan menjadi perhatian khusus pimpinan, jangan sampai kita dianggap tidak profesional dan tidak menghormati proses peradilan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, saat agenda pembacaan tuntutan yang keempat kali, JPU yang menangani perkara Wowon Cs sempat ditegur oleh Hakim Ketua Suparna. Pada sidang keempat, tim JPU kembali berjanji akan merampungkan berkas perkara pekan selanjutnya atau tanggal 25 September 2023.

Namun pada Senin (25/9) kemarin, JPU justru kembali memohon penundaan dan berjanji akan membacakan tuntutan pada 2 Oktober 2023 mendatang. Meski permohonan itu dikabulkan, Majelis Hakim sempat kembali mencecar Jaksa.

"Belum selesai? Teman-teman kerjanya apa, 5 kali loh ya, kita sudah sebulan lebih. Ini yang kelima berarti nanti yang ke-6 tolongnya berkasnya disiapkan," kata Suparna.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut