Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Sudah Prediksi Replik Jaksa KPK, Tak Bisa Jawab Kriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah Cs ke Sidang SYL

Kamis, 25 April 2024 - 11:54:00 WIB
Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah Cs ke Sidang SYL
Jaksa KPK membuka peluang menghadirkan Febri Diansyah dan Donal Fariz sebagai saksi di sidang SYL. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Febri Diansyah dan Donal Fariz sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keduanya diketahui merupakan mantan kuasa hukum SYL pada tahap penyelidikan perkara.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyatakan, dalam sidang sebelumnya, terdapat saksi yang mengaku dipanggil kuasa hukum SYL. Setelah didalami, kuasa hukum yang dimaksud adalah Febri dan Donal. 

"Mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir yaitu Panji (eks ajudan SYL) dan Karina ya, ada beberapa oranglah ya dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan," kata Meyer, Rabu (24/4/2024). 

"Menanya apa yang diterangkan kalau ditanya, tidak ditanya tidak usah dijelaskan, dan sebagainya, kan begitu," sambungnya.

Menurut dia, keduanya bisa mengungkap keterangan para saksi tersebut jika dihadirkan di persidangan.

"Kalau pertanyaannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," ujarnya.

Sebagai informasi, SYL didakwa meraup Rp44,5 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2020-2023. Hal tersebut SYL lakukan bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, M Hatta.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang," kata JPU KPK Masmudi saat membacakan dakwaan, Rabu (28/2/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut