Jaksa KPK Punya Bukti Lukas Enembe Main Judi Pakai Uang Suap
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto memastikan pihaknya memiliki bukti Lukas Enembe bermain judi di Singapura dan Filipina. Judi menggunakan uang hasil suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Hal itu ditegaskan Wawan dalam sidang terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
"Kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan proyek," kata Jaksa Wawan.
"Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi di singapura," imbuhnya.
Wawan menguraikan, ada bukti transfer dari rekening penampung uang dugaan suap dan gratifikasi atas nama Agus Parlidungan yang digunakan untuk kegiatan judi Lukas Enembe di Singapura dan Manila. Menurut Wawan, ada perputaran uang suap dan gratifikasi Lukas yang mengalir untuk judi.
"Kami punya buktinya ini, bukti transfer uang, melalui rekening penampung atas nama Agus Parlindungan Tambunan. nah rekening inilah yang digunakan Dommy Yamamoto menampung duit-duit yang kemudian digunakan untuk berjudi di Siingapura dan Filipina," katanya.
Sebelumnya, fakta sidang mengungkap ada aliran uang berjumlah puluhan miliar rupiah untuk Lukas Enembe bermain judi di Singapura dan Manila, Filipina. Aliran uang tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dommy Yamamoto yang dibacakan tim jaksa KPK hari ini.