JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Suharjito merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.
Jaksa menilai Suharjito telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan selama proses persidangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Hal itu didasarkan pada pertimbangan serta analisis tim jaksa selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
"Maka permohonan (Justice Collaborator) terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK Siswandhono saat membacakan surat tuntutan Suharjito di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
Editor : Rizal Bomantama