Jaksa KPK Ungkap Surat Tuntutan Hasto 1.300 Halaman
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (3/7/2025). Surat tuntutan itu setebal 1.300 halaman.
Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto menanyakan teknis pembacaan surat tuntutan. Jaksa pun menyatakan hanya akan membacakan pokok-pokoknya.
"Bagaimana teknis pembacaannya? Apakah dibaca semuanya?" tanya Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Oleh karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya, hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.