Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo: Perbuatannya Timbulkan Kerugian Negara
Selasa, 11 Juli 2023 - 12:01:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (11/7/2023). Anang disidang bersama mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
"Perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," kata jaksa.
Menurut jaksa, masyarakat di daerah terluar atau terpencil yang seharusnya menikmati hasil proyek ini tidak boleh menjadi korban.