JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa menyebut dakwaan terhadap Ricky telah disusun dengan benar.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa, Kamis (20/10/2022).
Trump Ancam NATO Jika Tak Bantu AS Jebol Blokade Iran di Selat Hormuz
Jaksa juga meminta persidangan Ricky Rizal segera diteruskan ke pemeriksaan materi perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Minta Dibebaskan
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ucap jaksa.