JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa menyebut dakwaan terhadap Ricky telah disusun dengan benar.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa, Kamis (20/10/2022).
Trump Blakblakan Kuba Target Berikutnya setelah Perang Iran
Jaksa juga meminta persidangan Ricky Rizal segera diteruskan ke pemeriksaan materi perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Minta Dibebaskan
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ucap jaksa.
Sebelumnya, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, menyebut kliennya hanya ajudan Ferdy Sambo yang harus selalu menuruti perintah sang atasan. Hal itu disampaikan Erman dalam eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," ujar Erman.
Erman mengatakan Ricky juga tidak mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang. Ricky juga katanya tidak mengetahui persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Editor: Reza Fajri