Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Kedua Sah
JAKARTA, iNews.id - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan tersebut disampaikan tim jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Tifa di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
"Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim Jaksa Kejati Jakarta, Inda Putri Manurung saat membacakan petitum jawaban di persidangan.
Sebelum masuk pokok perkara, dia juga meminta hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak Kejati Jakarta.
Inda juga meminta hakim terlebih dahulu memutus eksepsi mengenai kompetensi absolut melalui putusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut melalui keputusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan pemberhentian. Menyatakan PN Jakarta Selatan Cq Hakim Praperadilan tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang dilajukan pemohon," tutur Inda.