Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Kedua Sah
Selain itu, dia juga meminta permohonan praperadilan Dokter Tifa dinyatakan gugur demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Kemudian dalam pokok perkara, Inda meminta hakim menyatakan tindakan Kejati Jakarta dalam melimpahkan kembali perkara Dokter Tifa sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tindakan termohon dalam menerbitkan surat pelimpahan perkara nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 berdasarkan pasal 75 ayat 4 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum-hukum mengikat," jelas Inda.
Dia juga meminta hakim menyatakan perubahan status hukum Dokter Tifa dari tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa sah menurut hukum.
"Menyatakan status hukum pemohon sebagai tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa adalah sah demi hukum," kata Inda.