Jaksa Nilai KSP Indosurya Tameng Pencucian Uang, Aliran Dananya Capai Rp106 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) kembali menggelar sidang perkara investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya, Selasa (1/11/2022). Agenda sidang mendengarkan keterangan delapan saksi dari pendiri hingga pengurus KSP Indosurya.
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung mengatakan, KSP Indosurya hanya sebagai modus untuk penghimpunan dana dan pencucian uang. Hal tersebut kata dia diungkapkan saksi F dalam sidang.
"Mereka menghimpun dana yang bahasa banknya disebut funding. Artinya menghimpun dana masyarakat, bukan dengan cara koperasi yang sebenarnya, harusnya dari anggota untuk anggota," ujarnya, Selasa (1/11/2022).
Menurutnya, aliran dana KSP mencapai angka triliunan. Berdasarkan keterangan saksi di sidang, aliran dana mencapai Rp36 triliun pada 2014. Namun, hal ini berbeda dengan temuan jaksa.
"Yang kami temukan Rp106 triliun. Kami tanya kenapa kau bisa menghitung adaRp 9 triliun, katanya 'oh di excel' data yg tidak pasti. Data yang asli kita punya dari BPATK Rp106 triliun. Dia tidak bisa menjawab. Maka kami minta dia minggu depan hadir," ujar Syahnan.