Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Akui sudah Disanksi Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian, meminta maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Rabu (11/3/2026). Arfian merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat nyaris 2 ton.
Arfian sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.
Dia diketahui sempat menyindir Komisi III DPR yang dianggap telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian dalam rapat.
Tangis Haru Keluarga Sambut Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan
Dia juga mengaku telah mendapatkan sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
"Serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ujar Arfian.
Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memaafkan. Dia berharap para jaksa ke depan lebih baik dan lebih bijak lagi.
"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya," kata Arfian.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan Komisi III DPR tidak melakukan intervensi. Menurutnya, DPR hanya menjalankan tugas pengawasan terhadap proses peradilan dan kejaksaan sebagai mitra.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Fandi akhirnya divonis lima tahun penjara atau lolos dari hukuman mati.
Editor: Reza Fajri