Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Remisi Itu Kan Hak
Rabu, 07 September 2022 - 10:59:00 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki karena menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5,25 miliar.
Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun, belum menjalani hukuman 4 tahun penjara, Pinangki sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Editor: Reza Fajri