Jaksa Pinangki Didakwa Terima Uang 500.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang 500.000 dari sebesar 1.000.000 dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU membacakan dakwaan.
JPU memaparkan, uang yang diterima Pinangki untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi. Eksekusi Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dengan begitu Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Dalam dakwaan, JPU menyebut perkara bermula pada September 2019 saat Pinangki bertemu dengan Rahmat dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking di sebuah restoran Jepang di Jakarta. Saat itu, Pinangki mengenalkan Anita Kolopaking sebagai advokat kepada Rahmat. Kemudian Pinangki meminta Rahmat untuk dapat dikenalkan dengan Djoko Tjandra.
Selanjutnya, pada Oktober 2019, Pinangki menyampaikan kepada Anita nanti ada surat permintaan fatwa ke MA untuk menanyakan apakah bisa dieksekusi atau tidak terkait putusan PK Joko Tjandra. Alasannya karena Anita merasa punya banyak teman di MA.
"Anita Kolopaking merasa biasa berdiskusi hukum dengan para Hakim MA, maka Anita Kolopaking berencana akan menanyakan hal tersebut kepada temannya yang merupakan hakim agung, apakah bisa mengeluarkan fatwa agar tidak dilaksanakannya eksekusi Putusan PK nomor 12 tahun 2009 tersebut," tuturnya.
Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada Pinangki untuk mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra. Kemudian, Pinangki menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut.
Sebagai tanda jadi, Djoko Tjandra memberikan 500.000 Dolar AS kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan 50.000 dari 500.000 Dolar AS yang diterimanya kepada Anita.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 Dolar AS sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan," tuturnya.
JPU mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Editor: Djibril Muhammad