Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana

Rabu, 23 September 2020 - 09:57:00 WIB
Hari Ini, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Rabu (23/9/2020). Agenda sidang pertama itu pembacaan dakwaan.

"Iya, hari ini dilakukan sidang pertama. Agenda pembacaan dakwaan," ujar kuasa hukum Pinangki, Jefrie Moses saat dihubungi iNews.id lewat pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Pinangki akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Perkara Jaksa Pinangki teregistrasi dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-PTK/2020/PN.Jkt.Pst.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo sebelumnya mengatakan, telah menerima berkas perkara Jaksa Pinangki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Kamis, 17 September 2020. Sidang pertama akan dipimpin Hakim Ketua IG Eko Purwanto.

IG Eko akan didampingi hakim anggota yakni Sunarso yang bertugas sebagai Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Tipikor Agus Salim serta Panitera Pengganti, Yuswardi. "Kemudian sebagai Jaksa Penuntut Umum M Roni," ucapnya.

Jaksa Pinangki ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut dijadikan Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dia bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis 2 tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut