Jaksa Sebut Perbuatan Kuat Ma'ruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J Rapi dan Terstruktur
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J rapi dan terstruktur. Jaksa pun menolak seluruh nota pembelaan dari Kuat Ma'ruf.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Kuat Ma'ruf.
"Menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa Sugeng Hariyadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa mengatakan, dengan menguraikan fakta persidangan secara utuh, semuanya diharapkan menyelami penderitaan korban Brigadir J yang ditembak menggunakan senjata api pada tanggal 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam repliknya, jaksa mengatakan fakta yang tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf yang disampaikan merupakan fakta yang semu dan parsial. Semuanya diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja.
Sebab apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan.
"Baik oleh tim penasihat hukum didalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukan adanya keturutsertaan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata dia.
Editor: Faieq Hidayat