Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Sebut Perkara Setnov Bercita Rasa Pencucian Uang

Kamis, 29 Maret 2018 - 16:53:00 WIB
Jaksa Sebut Perkara Setnov Bercita Rasa Pencucian Uang
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto. (Foto: Okezone/ Heru Haryono)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto bercita rasa pencucian uang.

"Di persidangan ini juga dibeberkan fakta metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia. Untuk itu tidak berlebihan rasanya kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan surat tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Aliran uang itu dalam persidangan terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing (money changer). Selain itu, menurut jaksa, perkara tersebut menarik perhatian publik karena kepribadian Setnov.

"Penuntut umum juga menyadari perkara ini begitu menarik perhatian tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri hal ini dikarenakan pelaku yang diajukan ke muka persidangan adalah seorang politisi yang punya pengaruh kuat, pelobi ulung," jelas Irene.

Meski nama Setnov kerap disebut-sebut dalam berbagai skandal korupsi sebelumnya, ia selalu lolos.

"Serta santun meski dilihat dari pendekatan kriminologi karakterisktik pelaku 'white collar crime' kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosialiasi, sehingga tidak mengherankan perjalanan uang haram dalam perkara ini harus demikian berliku melintasi enam negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hong Kong," tegas Irene.

Apalagi objek perkara ini menyangkut hak asasi setiap warga negara yakni mengenai identitas diri setiap WNI.

"Namun, kenyataannya dengan mata telanjang kita melihat bagaimana tujuan penerapan e-KTP belum tercapai dikarenakan perencaan dan pembahasan anggaran dicampuri kepentingan bisnis dari pengusaha dan anggota DPR yang dengan pengaruh politik mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa, inilah yang disebut 'political corruption'," jelas Irene.

Setnov dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya 3,8 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari - Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut