Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy karena Belum Dikembalikan Penyidik

Kamis, 04 Mei 2023 - 11:16:00 WIB
Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy karena Belum Dikembalikan Penyidik
Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Berkas itu diketahui masih ada di penyidik usai dikembalikan jaksa karena belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengingatkan agar polisi segera melimpahkan berkas tersebut.

“Yang pasti posisi sudah P-20, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menanyakan perkembangannya,” kata Ade, Kamis (4/5/2023).

Berdasarkan ketentuan, penyidik harus bisa melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak berkas dikembalikan.

Diketahui berkas perkara Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena berkas dinilai kurang lengkap.

“Berkas belum kembali dari penyidik. Ketentuan 30 hari setelah berkas dikembalikan,” ujar Ade.

Saat dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara Mario Dandy sesuai arahan kejaksaan. Berkas katanya akan segera dikirim lagi ke jaksa.

“Ya ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke kejaksaan,” kata Hengki.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut