Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banding Nikita Mirzani Sudah di Tangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

AG Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 27 April 2023 - 11:28:00 WIB
AG Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan banding terdakwa AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG (15). Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut tetap divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Terdakwa AG tidak hadir saat pembacaan putusan banding tersebut. Perwakilan AG juga tidak terlihat dalam persidangan.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas dia.

Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.

Seperti diketahui, AG pacar Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara selama 3,5 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut