Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra karena Dinilai Pelaku Utama Perkara Suap Fatwa MA

Kamis, 04 Maret 2021 - 18:29:00 WIB
Jaksa Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra karena Dinilai Pelaku Utama Perkara Suap Fatwa MA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Djoko Tjandra. (Foto: Arie Dwi Stario).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Djoko Tjandra. Justice Collaborator merupakan pelaku atau saksi pelaku yang dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus.

Jaksa Retno Liestyanti menyampaikan, alasan menolak JC yang diajukan karena Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan penghapusan status buronan.

Selain itu, kata dia tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 4/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," ujar Retno saat membacakan surat tuntutan Djoko Tjandra di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut