Jaksa Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra karena Dinilai Pelaku Utama Perkara Suap Fatwa MA
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Djoko Tjandra. Justice Collaborator merupakan pelaku atau saksi pelaku yang dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus.
Jaksa Retno Liestyanti menyampaikan, alasan menolak JC yang diajukan karena Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan penghapusan status buronan.
Selain itu, kata dia tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 4/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," ujar Retno saat membacakan surat tuntutan Djoko Tjandra di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya, Jaksa menilai Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Suap tersebut diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500.000 dolar AS melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Selain itu, Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberikan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS.
Editor: Kurnia Illahi