Jalan Tol Padang-Sicincin Segera Bertarif, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan. Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer (km) segera diberlakukan tarif dalam waktu dekat. Tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menuturkan, penetapan tarif ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.
Dalam aturan tersebut tertulis tarif Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang sebagaimana dimaksud mulai berlaku 14 hari sejak tanggal ditetapkannya Kepmen PU tersebut.
"Sebelumnya, jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif sejak 28 Mei 2025, sebagai bagian dari pengenalan dan masa sosialisasi kepada masyarakat, mengingat ruas ini merupakan jalan tol pertama di Provinsi Sumatera Barat," ujar Adjib dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, Adjib menambahkan, selama hampir dua bulan, Hutama Karya gencar melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan kartu uang elektronik (UE), tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat keberadaan tol.
"Karena ini merupakan tol pertama di Sumatera Barat, maka tahap awal pengoperasian tanpa tarif kami manfaatkan untuk memperkenalkan jalan tol secara menyeluruh kepada masyarakat. Sebelum ditetapkan tarif, perusahaan juga memastikan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait besaran tarif dan tanggal pemberlakuannya terlebih dahulu secara masif melalui berbagai kanal komunikasi" kata dia.