Jalani Pemeriksaan Perdana, Romy Bawa Buku Sejarah Kenabian
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy akhirnya datang menjalani pemeriksaan perdananya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romy tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Turun dari mobil tahanan dia tampak tersenyum kepada awak media.
Di tangan, Romy tampak memegang sebuah buku dengan judul "Sejarah Kenabian" karya Aksin Wijaya. Lamanya proses penyidikan menjadi alasannya untuk membaca buku sembari menunggu pemeriksaan.
"Buku kan karena biasanya nunggunya lama. Jadi memang saya mesti membunuh waktu dengan membaca buku," katanya.
Romy mengaku siap menjalani pemeriksaan untuk kali pertamanya ini sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Mengingat, sehari sebelumnya, saat akan menjalani pemeriksaan, Romy mendadak sakit.
Romy berkomitmen akan kooperatif kepada penyidik dan memberikan keterangan yang diketahuinya. "Siap (jalani pemeriksaan). Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK. Agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tuturnya.

Pemeriksaan Romy hari ini dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Romy diduga telah menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu dimaksudkan agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Djibril Muhammad