Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OTT KPK di Kalsel Ternyata terkait Pemerasan, Libatkan 2 Oknum Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Mengeluh Sakit, Romy Batal Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini

Kamis, 21 Maret 2019 - 17:55:00 WIB
Mengeluh Sakit, Romy Batal Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sedianya, politikus yang akrab disapa Romy itu diperiksa bersama dua tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama (Kemenag), yaitu Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

“Pemeriksaan RMY (Romahurmuziy) akan dijadwalkan ulang besok,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dia menjelaskan, pembatalan pemeriksaan Romy hari ini dikarenakan yang bersangkutan mengeluh sakit. Kini, KPK telah membawa Romy ke dokter untuk diperiksa kondisi kesehatannya. “Tadi RMY mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan. Sekarang dokter sedang melakukan pengecekan,” ucap Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan di Kemenag. Ketiga tersangka itu adalah anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak lain di Kemenag menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di kementerian yang dikepalai oleh Lukman Hakim Saifuddin itu.

Sebagai penerima suap, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut