Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sidang, Nadiem Makarim Mengaku Masih Alami Reinfeksi

Senin, 19 Januari 2026 - 12:46:00 WIB
Jalani Sidang, Nadiem Makarim Mengaku Masih Alami Reinfeksi
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (foto: Annastasya Rizqa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (19/1/2026). Nadiem tampak sudah menghadiri sidang ini.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Nadiem mengungkapkan dirinya masih mengalami reinfeksi tetapi tetap bersedia menjalani persidangan.

“Bagaimana kondisi kesehatan saudara?” tanya Hakim Ketua.

“Saya masih mengalami reinfeksi dan masih membutuhkan penanganan, namun saya siap menjalani sidang hari ini,” ucap Nadiem.

Nadiem mengatakan, reinfeksi yang dia alami imbas kondisi ruang tahanan yang tak steril. Hal itu memengaruhi kembali kondisi kesehatannya.

Nadiem mengaku sebenarnya masih membutuhkan perawatan. "Setelah ini mungkin saya masih butuh perawatan,” katanya.

Sebelumnya, kondisi kesehatan Nadiem Makarim menjadi sorotan. Nadiem sempat menjalani operasi ambeien hingga sempat absen di persidangan.

Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.

Kemudian Nadiem disebut melakukan kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Selain itu, Nadiem didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

Nadiem sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan tetapi ditolak hakim.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut