Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Jalani Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Senin, 12 Januari 2026 - 12:28:00 WIB
Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditolak hakim (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (12/1/2026). 

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," kata Hakim Purwanto. 

Hakim pun menginstruksikan agar persidangan ini untuk dilanjutkan ke pembuktian. 

"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut