Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (12/1/2026).
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," kata Hakim Purwanto.
Hakim pun menginstruksikan agar persidangan ini untuk dilanjutkan ke pembuktian.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.