Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKN STAN 2025 Apa Saja Syaratnya? Ketahui Jalur Reguler, Afirmasi dan Pembibitan
Advertisement . Scroll to see content

Jalur Pembibitan STAN: Pengertian, Syarat dan Kuotanya

Selasa, 04 April 2023 - 17:31:00 WIB
Jalur Pembibitan STAN: Pengertian, Syarat dan Kuotanya
Jalur pembibitan STAN (KemenpanRB)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Jalur Pembibitan

-Lulusan tahun 2021 atau 2022 dengan nilai rerata ijazah tidak kurang dari 75.00 dari 100
-Lulusan 2023 memiliki nilai rapor pada semester 5 tidak kurang dari 75 dari 100 dengan ketentuan saat mendaftar telah dinyatakan lulus dengan nilai ijazah tidak kurang dari 75 dari 100
-Nilai bukan hasil dari pembulatan
-Berdomisili di kota/kabupaten yang dipilih dengan bukti KTP/Kartu Keluarga
-Memiliki orang tua kandung yang lahir di kota/kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan tersebut

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut