Jalur Pembibitan STAN: Pengertian, Syarat dan Kuotanya
Selasa, 04 April 2023 - 17:31:00 WIB
-Lulusan tahun 2021 atau 2022 dengan nilai rerata ijazah tidak kurang dari 75.00 dari 100
-Lulusan 2023 memiliki nilai rapor pada semester 5 tidak kurang dari 75 dari 100 dengan ketentuan saat mendaftar telah dinyatakan lulus dengan nilai ijazah tidak kurang dari 75 dari 100
-Nilai bukan hasil dari pembulatan
-Berdomisili di kota/kabupaten yang dipilih dengan bukti KTP/Kartu Keluarga
-Memiliki orang tua kandung yang lahir di kota/kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan tersebut