Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Lupa Bawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Saat ke TPS!

Rabu, 14 Februari 2024 - 06:28:00 WIB
Jangan Lupa Bawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Saat ke TPS!
Pemilih harus membawa e-KTP dan surat pemberitahuan saat ke TPS (Foto: MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hari ini, 14 Februari 2024, adalah hari yang dinanti-nanti oleh seluruh rakyat Indonesia. Hari ini adalah hari pencoblosan Pemilu 2024.

Bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya, pastikan membawa dua dokumen penting:

1. e-KTP sebagai bukti identitas diri Anda yang wajib ditunjukkan saat pencoblosan.
2. Surat Pemberitahuan (Formulir C6): Surat ini berisi informasi tentang lokasi TPS Anda dan waktu pemungutan suara.


Surat Pemberitahuan (Formulir C6) dibagikan oleh KPPS kepada setiap pemilih yang terdaftar di DPT. Surat ini berisi informasi penting seperti:

1. Lokasi TPS: Di mana Anda harus pergi untuk mencoblos.
2. Waktu Pemungutan Suara: Jam berapa TPS buka dan tutup.
3. Nomor Urut DPT: Nomor urut Anda dalam Daftar Pemilih Tetap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut