Jani dan Rani, Sekretaris Pribadi Benny Tjokro Diperiksa Kejagung terkait Kasus Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang terkait kasus Jiwasraya. Dua di antaranya sekretaris pribadi tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, kedua sekretaris itu Jani Irenawati dan Rani Mariatna.
"Sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro," ujar Hari di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
BACA JUGA:
Kejagung Lacak 3 Aset Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di Banten
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Catut Nama Orang Lain untuk Transaksi Saham
Tiga orang lainnya yang diperiksa, yaitu Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk, Jumiah. Kemudian Direktur Independent PT Armadian Karyata, Devi Henita serta mantan lawyer PT Asuransi Jiwasraya Tbk, Irfan Melayu.
"Semuanya hadir menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Menurutnya, Kejagung telah memeriksa lebih dari 100 orang untuk mengungkap kasus yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu.Selain itu Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi.
"Pemeriksaan bisa dua kali, tiga kali, kalau tidak salah hitungan kami sekitar 100 lebih, 130 kalau tidak salah," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi