Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Jazz Terbakar di Tol JORR, Pengemudi Lari dari TKP
Advertisement . Scroll to see content

Jasa Marga Janji Ganti Rugi Kendaraan Rusak akibat Jalan Berlubang di Tol

Senin, 15 Februari 2021 - 00:15:00 WIB
Jasa Marga Janji Ganti Rugi Kendaraan Rusak akibat Jalan Berlubang di Tol
Ilustrasi Tol (Foto: Humas Jasa Marga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Musim hujan diduga menyebabkan banyak jalan berlubang. Selain membahayakan jalan tol berlubang bisa berakibat pada rusaknya kendaraan pengguna jalan.

Mulai dari mobil mengalami pecah ban hingga pelek yang rusak. Terkait hal ini PT Jasa Marga memastikan ada ganti rugi jika jalan rusak atau berlubang berdampak pada kerusakan kendaraan.

“Beberapa waktu terakhir, Kawan JM menyampaikan keluhan atas kerusakan di beberapa titik Jalan Tol Jasa Marga. Untuk itu, Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim untuk pengguna jalan yang mengalami kejadian-kejadian tertentu akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang,” demikian pernyataan PT Jasa Marga melalui akun twitternya.

Berikut  tata cara pengajuan klaim kerugian pengguna jalan akibat kerusakan jalan atau jalan berlubang di jalan tol Jasa Marga Group:

1. Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepada call center Jasa Marga di nomor 14080

2. Call center 14080 akan mengirimkan petugas Mobile Customer Services (MCS) ke lokasi kejadian. Dan petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan

3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuat berita cara kerusakan atau kerugian pengguna jalan

4. Untuk melanjutkan proses klaim ini pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu  3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi seperti:

a. Identitas diri

b. Foto fisik kendaraan di TKP

c. Surat keterangan polisi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut