Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Tembus 70.749 Kasus, 11.262 Orang Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Jasa Raharja Beri Jaminan Penumpang Bus yang Alami Kecelakaan di Pemalang

Minggu, 11 Juli 2021 - 21:25:00 WIB
Jasa Raharja Beri Jaminan Penumpang Bus yang Alami Kecelakaan di Pemalang
PT Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan bus PO Sudiro Tunggal Jaya di Pemalang. (Foto: dok Jasa Raharja)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan, “Seluruh penumpang terjamin oleh Jasa Raharja, ini sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 tahun 2017." 

Dia menambahkan bahwa penumpang yang meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara bagi penumpang luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta. 

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

(CM) 

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut