Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Raharja Cek Posko Kecelakaan KMP Tunu, Jamin Tiap Korban Dapat Santunan
Advertisement . Scroll to see content

Jasa Raharja Catat Kinerja Positif pada Semester I-2021

Selasa, 21 September 2021 - 08:00:00 WIB
Jasa Raharja Catat Kinerja Positif pada Semester I-2021
PT Jasa Raharja mencatat kinerja penyerahan santunan korban meninggal dunia mengalami peningkatan kecepatan. (Foto: dok Jasa Raharja)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPT Jasa Raharja berhasil mencetak kinerja positif pada semester I-2021. Di tengah kondisi pendemi, kinerja penyerahan santunan korban meninggal dunia tercatat mengalami peningkatan kecepatan.

Adapun kecepatan penyerahan santunan meninggal dunia sampai dengan semester I-2021 rata-rata 1 hari 10 jam. Ini berarti lebih cepat 1 hari 14 jam dari target selama tiga hari.

Sementara untuk korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit sebanyak 89,46 persen korban yang santunannya dibayarkan langsung kepada rumah sakit atau melalui metode penjaminan santunan. Hal ini meningkat 1,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dan naik 1,96 persen dibandingkan dengan target 2021 87,5 persen.

Kecepatan pelayanan ini diikuti oleh peningkatan penyerahan santunan di mana sampai dengan semester I-2021 Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp1,16 triliun atau naik 3,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2020 sebesar Rp1,12 triliun.

Capaian kinerja Pelayanan Jasa Raharja dapat diraih melalui strategi transformasi proses bisnis yang dijalankan. Sinergi system pelayanan diantaranya data kecelakaan dengan Korlantas Polri melalui IRSMS, data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil, data Pasien dan penjaminan dengan RS, data kepesertaan dengan SJSN dan cash management system dengan perbankan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut