Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Khofifah Takziah dan Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Lereng Bromo
Advertisement . Scroll to see content

Jasa Raharja Jamin Perawatan Seluruh Korban Luka Kecelakaan di Sragen

Jumat, 12 November 2021 - 14:30:00 WIB
Jasa Raharja Jamin Perawatan Seluruh Korban Luka Kecelakaan di Sragen
PT Jasa Raharja menjamin seluruh biaya perawatan korban kecelakaan antara bus PO Rela dengan dua minibus di Sragen. (Foto: dok Jasa Raharja)
Advertisement . Scroll to see content

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal. Dewi Aryani menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU No 33 Tahun 1964.

Khusus bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga telah memberikan santunan kecelakaan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris. Menurut Aryani, santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan asuransi perlindungan dasar yang dananya dikelola oleh Jasa Raharja dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran penumpang angkutan umum.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

(CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut