Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPAI Ungkap Hasil Survei: Program MBG Bermanfaat, tapi Menu Belum Sesuai Selera Anak
Advertisement . Scroll to see content

Jawab TKN, KPAI: UU PA Tak Atur Pidana Pelibatan Anak dalam Politik

Jumat, 19 Oktober 2018 - 15:26:00 WIB
Jawab TKN, KPAI: UU PA Tak Atur Pidana Pelibatan Anak dalam Politik
TKN Jokowi-Ma'ruf Amin menyerahkan bukti laporan terkait dugaan pelibatan anak dalam kegiatan politik kepada KPAI (Foto: Okezone/Fahreza Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA) tidak mengatur soal pidana pelibatan anak dalam kegiatan politik. Hal itu diungkapkan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty di Jakarta, Jumat, menanggapi pengaduan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi–Ma’ruf yang dipimpin Irfan Pulungan, hari ini.

Menurut Sitty, dua kasus yang dilaporkan TKN Jokowi–Ma’ruf tersebut jelas-jelas berseberangan dengan prinsip perlindungan anak. Identifikasi pelanggaran itu telah disesuaikan dengan 15 klasifikasi kegiatan yang dianggap mengandung unsur pelibatan anak dalam kegiatan politik. UU PA Nomor 35/2014 pun menyebutkan, anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

“Namun dalam pasal tersebut, tidak terdapat ancaman pidana,” kata Sitty di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Dia menjelaskan, dalam UU perlindungan anak yang sebelumnya, yakni UU Nomor 23/2002, memang ada ancaman pidana bagi pelaku yang melibatkan anak dalam kegiatan politik. Akan tetapi, ancaman pidana itu sudah dihapus dalam revisi UU PA Nomor 35/2014.

Ancaman pidana semacam itu baru diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berkaitan dengan larangan memakai fasilitas pendidikan, dan; pasal lain yang juga menyebutkan bahwa warga negara yang tidak punya hak pilih dilarang dilibatkan dalam kampanye.

“Soal pidana dalam UU PA tidak mengatur secara tegas, namun dalam pasal 76 H disebutkan setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ucap  Sitty.

Selanjutnya, dalam Pasal 87 UU PA disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

“Pada kajian pasal ini beberapa kasus masih memungkinkan untuk dilakukan ancaman pidana. Namun tentunya diperlukan telaah yang lebih mendalam,” ujarnya.

Sitty mengatakan, KPAI akan berkoordinasi dengan Bawaslu, terkait kegiatan pelanggaran hukum yang mengandung unsur pidana pada kegiatan politik. Adapun tindak lanjut terkait pengaduan yang masuk, KPAI telah menelaah aduan, termasuk berkoordinasi dengan pihak aparat. “Kami juga akan memanggil pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan politik untuk diklarifikasi dan baru hasil klarifikasi kita kaji untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi–Ma’ruf melaporkan dugaan pelanggaran kegiatan politik yang melibatkan anak-anak ke KPAI. Dugaan pelanggaran yang dimaksud tim sukses (timses) Jokowi itu yakni konten video anak-anak berseragam Pramuka yang meneriakkan jargon “2019 Ganti Presiden”.

Selain itu, timses pasangan capres–cawapres nomor urut 01 itu juga melaporkan kejadian di SMAN 87 Jakarta, di mana seorang guru di sana diduga memberikan doktrin anti-Jokowi kepada murid-muridnya.

“Hal seperti ini perlu kami minta responsnya dan kami mengapresiasi KPAI agar lebih cermat lagi menindaklanjuti hal-hal eksploitasi anak untuk kegiatan politik. Jangan sampai anak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dalam masa kampnye Pilpres ini,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi–Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan, di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018) kemarin.

Timses Jokowi pun telah menyerahkan barang bukti berupa video terkait dua kasus tersebut kepada KPAI. “Kita tidak ingin peristiwa ini terulang kembali oleh siapapun,” ucap Ade.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut