Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sahroni, Eko Patrio hingga Uya Kuya Tak lagi Dapat Gaji dan Tunjangan DPR
Advertisement . Scroll to see content

Jawaban Lengkap DPR atas Tuntutan Rakyat: Hapus Tunjangan Rumah hingga Pangkas Anggaran

Jumat, 05 September 2025 - 22:27:00 WIB
Jawaban Lengkap DPR atas Tuntutan Rakyat: Hapus Tunjangan Rumah hingga Pangkas Anggaran
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) mengumumkan jawaban DPR atas tuntutan rakyat (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab tuntutan rakyat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan sejumlah keputusan penting yang diambil DPR.

Keputusan itu diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025). Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Terdapat enam poin dalam keputusan DPR tersebut, yakni:

1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, c. biaya komunikasi intensif, d. biaya tunjangan transportasi.

4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.

6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Berikut daftar rincian pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR setelah pemangkasan, seperti tercantum dalam lembar Hak Keuangan Anggota DPR RI:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

- Gaji Pokok: Rp4.200.000

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000

- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000

- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 

- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 

- Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional 

- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000

- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000

- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan

 a. Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

 b. Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

 c. Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

- Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950

Take Home Pay: Rp65.595.730

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut