Jejak Imam Samudra di Afghanistan, dari Serang Masuk lewat Pakistan
Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:32:00 WIB
Dieksekusi Mati
Imam Samudra divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh I Wayan Sugawa dalam sidang di Gedung Narigraha, Rabu (10/9/2003). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pengeboman di Paddy's Pub dan Sari Club (SC), Jalan Legian, Kuta, Bali yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
Dalam catatan Densus 88 Antiteror Polri, dia bukan hanya mendalangi teror Bom Bali 1. Imam Samudra juga diidentifikasi di balik pengeboman gereja di Batam saat malam Natal dan Plaza Atrium, Senen, pada 2000.
Imam Samudra bersama Amrozi dan Mukhlas dieksekusi mati oleh regu tembak, Minggu (9/11/2008) pukul 12.15 WIB di Nusakambangan.
Editor: Zen Teguh