Jejak Kasus Kopi Sianida yang Jerat Jessica Wongso
JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas pada Minggu (18/8/2024). Dia bebas usai dinyatakan bersalah dan menjalani pidana terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, membenarkan kabar tersebut. "Benar," ujar Otto kepada iNews.id, Sabtu (17/8/2024).
Jessica rencananya dikeluarkan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 09.00 WIB. Setelah itu, Otto akan menggelar konferensi pers pukul 09.30 WIB.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso?
Adapun peristiwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Lokasinya di Kafe Olivier, Jakarta Pusat.
Sebelum terbunuh, Mirna bertemu dengan Jessica dan temannya, Hani. Saat itu, Jessica datang terlebih dulu dan memesan es kopi Vietnam.
Mirna datang beberapa menit setelah pelayan kafe mengantarkan minuman pesanan Jessica tersebut. Dia lalu meminum es kopi Vietnam dan merasa aneh karena rasanya tidak enak.
Tak lama usai mengonsumi minuman itu, Mirna kejang dan tak sadarkan diri. Dia lalu dilarikan ke RS Abdi Waluyo, namun nyawanya tak tertolong.
Polda Metro Jaya yang menerima laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan. Jessica dan Hani menjadi yang menjadi saksi Mirna meregang nyawa pun diperiksa.
Selain itu, ayah Mirna, Darmawan Salihin, pembantu rumah tangga Jessica, suami Mirna, Arief Soemarko, serta kembaran Mirna juga ikut diperiksa. Jessica sejak awal kasus ini mencuat menjadi pihak yang paling disudutkan lantaran dia yang memesan minuman untuk Mirna dan tiba lebih dulu di kafe tersebut.
Akhirnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso (27) di Hotel Neo Mangga Dua Square, sekitar pukul 07.45 WIB. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari 2016 pada pukul 23.00 WIB.
Usai melalui serangkaian persidangan, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan terbukti bersalah memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Tak puas, Jessica mengajukan banding pada 7 Maret 2017. Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica Wongso.
Upaya hukum pihak Jessica berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, dikutip dari Antara, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jessica pada 21 Juni 2017, sehingga dia tetap harus menajalani pidana 20 tahun penjara.
Pihak Jessica kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. Namun, MA pada 3 Desember 2018 menolak PK Jessica dan tetap menghukumnya dengan pidana 20 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian