Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

Jejak Kasus Romy PPP: OTT di Surabaya, Sel Penjara KPK, Bersiap Bebas

Rabu, 29 April 2020 - 22:30:00 WIB
Jejak Kasus Romy PPP: OTT di Surabaya, Sel Penjara KPK, Bersiap Bebas
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy segera menghirup udara bebas. Terdakwa perkara dugaan suap itu mendapat diskon vonis setahun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan agar lembaga antirasuah itu melaksanakan putusan banding dari PT DKI Jakarta.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis mengonfirmasi rencana pembebasan Romy. KPK, kata dia, akan melaksanakan penetapan perintah lepas tahanan dari MA.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menegaskan, Romy akan keluar dari penjara pada malam ini. Namun dia tidak menjelaskan kapan persis mantan anggota DPR itu bakal menghirup udara bebas. "Malam ini keluar," kata Ali kepada iNews.id, Rabu (29/4/2020) malam.

Romy terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik KPK di sebuah hotel Surabaya, Maret 2019. Dia diduga menerima uang suap terkait lelang jabatan di Kementerian Agama.

Berikut jejak kasus Romy:

15 Maret 2019
Romy ditangkap di sebuah hotel Surabaya. Tim KPK mendapatkan bukti dia menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Dari Surabaya, Romy dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penyidikan.

16 Maret 2019
Dari tahanan KPK, Romy membuat tulisan di atas kertas berjudul “Surat Terbuka untuk Indonesia”. Dalam surat itu, dia mengaku dijebak. Romy juga minta maaf kepada keluarganya, PPP, dan rakyat Indonesia.
Pada hari sama, KPK menggelar konferensi pers tentang penetapan Romy sebagai tersangka suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama.

2 April 2019
Mengeluh sakit saat buang air besar (BAB) hingga mengeluarkan darah, Romy dirawat di rumah sakit. KPK mengakui penahanannya dibantarkan. Romy menjalani perawatan hampir sebulan.

11 September 2019
Menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Romy datang dengan mengenakan baju batik lengan pendek.

6 Januari 2020
Romy dituntut 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

20 Januari 2020
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy. Dia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

22 April 2020
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy. Pengadilan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut