Jejak Pelarian Maria Pauline Lumowa : Kabur ke Singapura Tahun 2003, Berakhir di Serbia
JAKARTA, iNews.id - Buronan pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumawa ditangkap berkat bantuan Interpol Serbia. Penangkapan Maria tidaklah mudah dan memakan waktu belasan tahun.
Maria merupakan tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Dia berhasil melarikan diri ke Singapura pada tahun 2003 dan kemudian diketahui keberadaannya di Belanda pada tahun 2009. Namun, saat itu pemerintah tidak memulangkan Maria yang mempunya kewarganegaraan Belanda karena tidak mempunya perjanjian ekstradisi.
Selain itu, hukum negara Belanda juga tidak mengizinkan warga negaranya diekstradisi ke negara yang belum memiliki perjanjian bilateral di bidang ekstradisi.
Namun, kabar baik terdengar saat Maria ditangkap saat berada di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia, 16 Juli 2019. Dia telah masuk red notice Interpol sejak tahun 2003.
"Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia pada tanggal 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia berdasarkan red notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).
Proses ekstradisi Maria ke Indonesia berkat pendekatan high level yang dilakukan oleh Duta Besar RI untuk Republik Serbia dan Montenegro M. Chandra Widya Yudha. Pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.
"Dikabulkannya permintaan Indonesia tersebut juga karena kedekatan histori hubungan bilateral antara RI dan Serbia yang telah terjalin sejak 66 tahun lalu. Setelah kembali ke Indonesia, Maria Pauline Lumowa akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," kata Yasonna.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq