Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel
Advertisement . Scroll to see content

Jejak Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Pernah Diisukan Suap Anggota DPR di Toilet

Jumat, 23 September 2022 - 13:09:00 WIB
Jejak Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Pernah Diisukan Suap Anggota DPR di Toilet
Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Sudrajad diduga menerima Rp800 juta.

Jauh sebelumnya, Sudrajad Dimyati diisukan telah menyuap dan melobi anggota Komisi III DPR Bachrudin Nasori saat itu sedang fit and proper test calon hakim agung pada September tahun 2013 silam. Pertemuan Sudrajad dan Bachrudin Nasori saat itu di dalam toilet DPR RI.

Namun isu tersebut dibantah Sudrajad. Dia mengatakan tak ada komunikasi yang patut dicurigai antara dirinya dengan Bachrudin Nasori. Pertemuannya tak sengaja dengan Bachrudin saat buang air kecil hanya perbincangan biasa mengenai siapa saja calon hakim agung (CHA) perempuan yang dari karier dan nonkarier.

"Saya sedang pipis, tiba-tiba ada orang yang datang lalu tidak lama ada bapak-bapak pakai baju batik yang lebih tua (Bacrudin), semula saya tidak kenal dan mengeluarkan kertas," kata Sudrajad saat melakukan klarifikasi di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2013). 

"Kemudian bertanya kepada saya, Pak ini ibu-ibu (Bachrudin menunjukkan kertas) mana calon yang karier," sambungnya. 

Lantaran kertas yang dikeluarkan serupa dengan yang dimilikinya, dia pun menunjukkan mana saja calon hakim agung (CHA) perempuan yang dari karier dan nonkarier.

"Saya juga punya kertas, dan kertas itu (yang ditunjukkan Bachrudin) surat panggilan yang saya terima. Kebetulan saya hapal perempuan yang non karier, sudah sampai situ yang saya sampaikan (kepada Bachrudin)," terangnya. 

Kini dia terjaring OTT KPK pada Rabu (21/9/2022). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan uang senilai 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,17 miliar serta Rp50 juta. 

Adapun, delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut yakni, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) yakni Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Albasri (AB), Elly Tri (EL), dan Nurmanto Akmal (NA). Kemudian, Panitera MA inisial EW, serta dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

OTT di Jakarta dan Semarang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Di mana, KPK menerima informasi adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut