Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, MA Janji Kooperatif

Jumat, 23 September 2022 - 10:12:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mahkamah Agung (MA) berjanji untuk kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan jajarannya yang diduga terlibat akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Itu akan memenuhi panggilan, akan datang ke KPK, jadi MA menyerahkan kepada mekanisme proses hukum," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (23/9/2022).

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Salah satu di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Andi menuturkan, MA siap membantu KPK dalam menangani kasus ini.

"Iya siap, koperatif karena kewenangan KPK untuk melakukan pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan itu. Kita kooperatif menyerahkan kepada mekanisme proses hukum," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut