Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Libur Nataru, Pemprov DKI Awasi Ketat Tempat Usaha

Selasa, 22 Desember 2020 - 22:45:00 WIB
Jelang Libur Nataru, Pemprov DKI Awasi Ketat Tempat Usaha
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta tetap membatasi kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penyebabnya, kasus pandemi Covid-19 masih tinggi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta warga melaporkan tempat usaha seperti kafe, warung makan, restoran, bioskop, hingga tempat wisata yang melanggar jam operasional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berdasarkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat mengatur bahwa  operasional tempat usaha tersebut harus ditutup pukul 21.00 WIB mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021

"Harapan kami supaya masyarakat di masa liburan ini patuh dan taat. Masih banyak laporan yang melanggar terutama kafe-kafe, tempat-tenpat hiburan yang melanggar yang lebih dari jam untuk itu kami minta tolong dengan kesadaran para pengelola jangan lagi melebihi batas," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut