Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ritel dan UMKM Bersanding, Aprindo Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Pilkada, Pengamat Tegaskan Petahana yang Mutasi Jabatan dapat Didiskualifikasi

Jumat, 04 Oktober 2024 - 15:35:00 WIB
Jelang Pilkada, Pengamat Tegaskan Petahana yang Mutasi Jabatan dapat Didiskualifikasi
Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Gubernur, bupati, atau wali kota petahana atau incumbent yang melakukan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya atau didiskualifikasi dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah.

Hal ini ditegaskan pengamat pemerintahan yang juga mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, dalam dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema "Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi", di The Bridge Function Room Hotel Horison Ultima Suites and Residence, Rasuna, Jakarta, Jumat (4/9/2024).

“Incumbent yang melakukan mutasi jabatan harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini sesuai dengan ketentuan Putusan MA Nomor 570 tahun 2016 tentang Pilkada. Orang itu telah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya. 

Pendapat senada disampaikan ahli Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, yang juga hadir sebagai pembicara. Menurutnya, ada ancaman yang sangat tegas kalau ada incumbent yang melakukan mutasi seperti ini, dia bisa dibatalkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. 

Hamdan mencontohkan, pada Pilakda 2009 waktu dirinya menjadi Ketua MK, banyak temuan hasil pilkada yang akhirnya dibatalkan. Hal tersebut karena petahana memanfaatkan jabatannya, memanfaatkan birokrasi, serta memanfaatkan kebijakannya untuk memenangkan dirinya. 

“Kekuatan incumbent memiliki ruang besar untuk memanfaatkan jabatan, memanfaatkan birokrasi, memanfaatkan kebijakan, seperti bansos. Pernah bupati memutasi lebih dari 10 camat. Camat datang ke MK dan protes. MK memutuskan ini membahakan demokrasi, merusak demokrasi dengan mamanfaatkan jabatan untuk kepentingan dirinya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut