Jelang Putusan MK, BW: Yang Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngotot
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya, (dengan menyerukan) yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngotot. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," ujar mantan Wakil Ketua KPK ini.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan MK dan menanggapinya secara bijak. KPU sebagai pihak termohon secara khusus mengapresiasi para pemohon dan pihak terkait dalam sidang ini, serta para saksi dan ahli yang telah hadir di persidangan.
"Kita semua harus menerima apapun keputusan MK nanti," ujarnya. Kendati demikian, KPU tentu berharap MK menolak seluruh permohonan pemohon. KPU berkepentingan untuk membela keputusan mereka.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra juga akan menghormati dan menerima apa pun putusan MK yang rencananya dibacakan pada Jumat (28/6/2019).
"Akan kami hormati dan terima dengan baik," ucapnya. Yusril bersyukur TKN Jokowi-Ma’ruf diberi berkesempatan untuk mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan. Semua alat bukti dan argumen tim hukum 01 sebagai pihak terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi.
Mengingat perkara yang diajukan Prabowo-Sandi diregistrasi pada 11 Juni 2019, waktu 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019. Adapun pada Senin hingga Kamis ini, majelis hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH merupakan waktu bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa tersebut.
Editor: Zen Teguh