Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Sidang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Berharap Hakim Bebaskan Joko Driyono

Selasa, 23 Juli 2019 - 10:12:00 WIB
Jelang Sidang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Berharap Hakim Bebaskan Joko Driyono
Terdakwa perkara perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan vonis mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dibacakan hari ini, Selasa (23/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Joko Driyono merupakan terdakwa perkara perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia.

Kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin berharap tutuntan jaksa tidak terbukti. Dia juga berharap majelis hakim membebaskan Joko Driyono.

"Iya lah (tidak terbukti tuntutan JPU). Harapannya ya bebas lah, tapi semua berpulang kepada putusan hakim," ujar Mustofa di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Joko Driyono dituntut dua tahun enam bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.

Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Barang bukti tersebut terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut