Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Sidang Vonis, KPK Harap Nurhadi Dihukum sesuai Tuntutan Jaksa

Rabu, 10 Maret 2021 - 11:33:00 WIB
Jelang Sidang Vonis, KPK Harap Nurhadi Dihukum sesuai Tuntutan Jaksa
Nurhadi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan berharap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono mendapat vonis maksimal, sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pembacaan vonis akan digelar sore ini.


"Tim JPU KPK berharap seluruh uraian analisa hukum perbuatan para terdakwa dalam surat tuntutan di sepakati oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya nanti. Terkhusus untuk pidana badan dan uang pengganti juga sependapat dengan Tim JPU," kata Jaksa KPK yang menangani perkara Nurhadi, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Sekadar informasi, sidang dengan agenda pembacaan amar putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono, akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, pada sore hari ini. Nurhadi dan Rezky bakal divonis atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya, tim JPU pada KPK telah melayangkan tuntutan terhadap Nurhadi dan Rezky. Jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.

Adapun, pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Nurhadi dan menantunya yakni karena keduanya telah merusak citra lembaga peradilan. Khususnya, lembaga Mahkamah Agung (MA). Keduanya juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

Sementara hal-hal yang meringankan tuntutan untuk para terdakwa hanya satu yakni, Nurhadi maupun Rezky Herbiyono belum pernah dihukum. Atas dasar itulah Jaksa menuntut hukuman pidana yang cukup tinggi terhadap Nurhadi dan menantunya.

Selain pidana penjara, Nurhadi dan menantunya juga dituntut untuk membayar denda. Masing-masing terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut keduanya dengan pidana tambahan. Pidana tambahan itu yakni meminta agar majelis hakim mewajibkan Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut