Jelang Sidang Vonis Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini Kasus Sederhana
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nelson Simanjuntak mengatakan, jika kasus pembunuhan yang tengah ia tangani ini merupakan kasus sederhana. Sebab, sudah jelas diketahui siapa pelaku dan peristiwanya.
"Kita harapkan tidak ada lagi penggunaan bahasa hukum tumpul ke bawah. Siapa yang salah harus dihukum, begitu sederhananya kasus ini, tidak ada yang rumit," kata Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Nelson mengatakan, semua pihak harus mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Tak peduli siapa dan apa jabatannya.
"Jangan dipermainkan hukum di negara ini, siapa pun kau, kita harus tegakkan," ucapnya.
"Biarlah kita ketemu di dunia ini, tetapi di akhirat pun kita akan dikejar," katanya.
Diketahui, majelis hakim bakal membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo , dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam itu hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq