Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Jelaskan Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham: Semua Perda di Bawahnya Tidak Berlaku

Senin, 12 Desember 2022 - 15:35:00 WIB
Jelaskan Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham: Semua Perda di Bawahnya Tidak Berlaku
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perda di bawahnya tak berlaku usai aktifnya pasal perzinaan di KUHP yang baru. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan efek berlakunya pasal perzinaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022. Dia menegaskan semua peraturan daerah (Perda) tentang perzinaan di bawahnya sudah tidak berlaku dengan aktifnya pasal tersebut. 

Awalnya Eddy bercerita pasal tersebut memang menuai polemik antarfraksi di DPR. Eddy mengatakan ada fraksi yang meminta agar pasal ini di-take out dengan alasan akan terjadi tumpang tindih dengan Perda. 

"Ada fraksi yang meminta untuk pasal ini di-take out, apa alasan mereka? Bahwa selama ini yang terjadi ada peraturan daerah, yang kemudian ditegakkan lalu kita lihat ada Satpol PP yang menegakkan Perda itu melakukan sweeping dan razia, dan penggerebekan, kekhawatiran ini make sense untuk pasal ini di-take out," katanya. 

Di sisi lain, fraksi partai Islam justru meminta agar pasal tersebut tetap dipertahankan karena berhubungan dengan moral value. 

"Tapi ada sebagian fraksi terutama fraksi Islam mengatakan bahwa ini adalah moral value, dan tidak mungkin ditake out," ucap Eddy. 

Sehingga, kata Eddy, jalan tengahnya yaitu pasal perzinaan akan tetap berlaku, namun dengan penjelasan. 

"Apa solusinya? Oke pasal ini tetap berlaku tetapi ada penjelasan. Apa penjelasannya? Penjelasannya mengatakan, dengan berlakunya pasal ini, maka semua perda di bawahnya tidak berlaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan dengan adanya pasal ini maka tidak akan ada penggerebekan, termasuk kepada turis asing yang berwisata ke Indonesia. 

Karena pasal ini, kata Eddy, merupakan delik aduan absolut. Tidak semua orang, kata Eddy, dapat melaporkan ke pihak berwajib ketika mengetahui ada perzinaan. Hanya suami atau istri, orang tua, dan anak saja yang dapat mengadu. 

"Artinya justru pasal ini menyelamatkan. Anda bayangkan jika tidak ada pasal ini, kemudian di daerah yang mereka rajin melakukan sweeping, razia, penggrebekan, itu mereka bisa melakukan ini terhadap siapapun, termasuk turis asing," katanya. 

"Tetapi dengan adanya pasal ini dia melarang, tidak boleh melakukan penggerebekan dan sebagainya karena sifatnya adalah delik aduan. Jadi tidak boleh ada perda yang mengatur itu sebagai delik biasa sementara di KUHP sebagai delik aduan," tuturnya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut