Jemaah Haji Diminta Tak Jemur Pakaian Sembarangan
Mujab juga menyampaikan bahwa ada 1 jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah, yaitu Sri Sungatmiyati Barnawi dari kloter SOC 09. Sehingga hingga saat ini, jumlah jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah mencapai 24 orang.
Di Mekah, terdapat 6 jemaah haji yang meninggal dunia, yaitu Sarbini Sastrotardji dari kloter SUB 14, Sukarno Dureni Mokhip dari kloter SOC 17, Tri Rahayu binti Imam Mawardi dari kloter SUB 37, Muzerah Asnawi Muala dari kloter KNO 08, Razali Ibrahim Pekan bin Ibrahim Pekan dari kloter BTJ 08, dan Zainuddin Barang Cacang dari kloter JKG 02.
"Dengan demikian, jumlah jemaah haji yang meninggal dunia di Mekah hingga saat ini adalah 12 orang. Secara keseluruhan, jumlah jemaah yang meninggal dunia hingga saat ini mencapai 37 orang. Sesuai ketentuan, jemaah yang meninggal dunia akan dibadalhajikan," kata Mujab.
Mujab juga menjelaskan bahwa jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi ini diberikan sejak jemaah tiba di asrama, saat pemberangkatan, dan saat mereka masih berada di asrama saat pemulangan.
"Jika jemaah meninggal dunia setelah tiba di asrama, mereka akan mendapatkan asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah disetorkan. Jika terjadi kecelakaan, klaim asuransinya akan dihitung berdasarkan tingkat keparahan yang dialami," ujarnya.
"Selain itu, terdapat juga perlindungan tambahan. Jemaah haji yang meninggal dunia dalam pesawat akan mendapatkan perlindungan tambahan sebesar Rp125 juta. Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi jemaah," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq